Selasa, 20 September 2011

Peran dan Fungsi Uang

Uang adalah segala sesuatu (tidak menyangkut harkat dan martabat manusia) yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik terhadap barang, jasa, maupun utang.

Jika ditinjau dari sejarah perekonomian bermula dari perekonomian subsisten berkmbang menjadi barter kemudian berkmbang menjadi perekonomian uang.

subsisten  : 
  • masyarakat primitif
  • kebutuhan ''sekali habis''
  • belum mengenal uang sebagai alat tukar
barter :
  • mencari 'lebih' sisanya ditukar
  • syarat ''double coincidence of wants''
  • belum mengenal uang sebagai alat tukar 
karena adanya syarat ''double coincidence of wants''(keinginan sama) -- mengakibattkan banyak kelemahan:
-pengorbanan waktu
-tenaga
-kerusakan / susutnya brang
-sukar dalam standar ukuran
maka masyarakat berfikir untuk keluar dari permasalahan tersebut. inilah yang melatarbelakangi sesuatu menjadi alat tukar/uang. dalam sejarahnya uang terbuat dari benda" sederhana sampai kepada benda" mewah misalnya uang pernah terbuat dari kulit kerang (wumpum) ex: masyarakat amerika latin, hingga terbuat dari emas

syarat-syarat uang
  1. nilai nominal tidak berubah dari masa ke masa
  2. mudah dibawa
  3. mudah disimpan
  4. tahan lama
  5. disukai umum
  6. supply harus elastis
Fungsi uang terbagi atas fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi Asli:
1. Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi, orang dapat     memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan     dan arus barang.

2. Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg     beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
Fungsi Turunan:

1. Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan     pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang     bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan     Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100

2. Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan     atau deposito.

3. Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat dipindahkan oleh     pemiliknya ke desa atau tempat lain dengan menggunakan uang. Artinya semua kekayaan tersebut     dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan sesuatu yang baru di tempat yang baru.

    Contoh: Badu memiliki sebuah rumah di Bandung. Karena ia dipindah tugaskan ke Ambon, maka ia     menjual rumahnya yang di Bandung. Uang hasil penjualan rumah tersebut ia gunakan untuk membeli     rumah yang baru di Ambon.

4. Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai     rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi     alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan     kredit).

Definisi Uang berdasarkan tingkat Likuiditasnya
a) M1 adalah Uang kertas & Logam + simpanan rekening koran (demand deposit)--setiap saat bisa diambil
b) M2 adalah M1 + Time deposit pada bank umum --> Broad Money
c) M3 adalah M2 + Time deposit pada lembaga non bank milik penduduk saja baik jumlah besar/kecil , baik bentuk Rp, $, dll --> Kuasi Money

Likuiditas Total --> mencakup semua alat Likuid yang ada di masyrakat ex:
-Obligasi pemerintah jangka pendek
-Obligasi Swasta jangka pendek
-wesel perusahaan
-cek mundur
-simpanan luar negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar