Senin, 04 Juni 2012

STATUS PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PT-BHMN PASCA DICABUTNYA UU BHP


Di era globalisasi saat ini dimana arus barang dan jasa dari luar negeri begitu tak terbendung, manusia Indonesia dituntut mampu bersaing dengan tenaga kerja dari Negara lain. Hal ini member sinyal bahwa jika kualitas SDM kita tidak dibangun mulai saat ini maka akan terjadi shock yang hebat jika harus bersaing dengan Negara lain dalam Free Market yang dibawa oleh Globalisasi. Untuk membangun SDM tersebut diperlukan pendidikan yang baik. Jadi jika ingin memperbaiki SDM perbaikilah pendidikan lebih dulu.
Pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari sektor publik dimana pemerintah terlibat dalam pemenuhan basic good (dalam hal ini pengajaran) yang juga sejalan dengan tujuan republik ini pada pembukaan UUD 1945 pasal 31 yaitu
(1)   Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
untuk itu Pemerintah dalam hal sebagai pihak yang bertanggung jawab jelas menjamin hak setiap warga negaranya untuk bisa mengenyam pendidikan. Dan untuk membiayainya pemerintah telah menganggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan.
Akibatnya biaya pendidikan sudah “murah” terutama dengan adanya program wajib belajar 9 tahun. Memang hal ini sangat membantu masyarakat karena biaya pendidikan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah gratis. Tapi bagaimana dengan tingkat selanjutnya yaitu SMA dan Perguruan Tinggi?
Ya, hal itu bisa kita lihat dari data BPS yang menunjukan angka partisipasi sekolah (APS) tahun 2010 untuk usia 16-18th dan 19-24th  masih rendah, bahkan untuk ukuran DKI Jakarta saja untuk usia 16-18th dan 19-24th masing-masing hanya 61,99 dan 17,91 dengan kata lain jejang partisipasi untuk SMA dan Perguruan Tinggi masih rendah.
Melalui ayat 2 itu pula pemerintah bermaksud membuat sebuah sistem pendidikan yang otonom dengan membuat system pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Namun banyak yang beranggapan bahwa itu adalah salah satu cara pemerintah untuk lepas tanggung jawab dalam dunia pendidikan melalui otonomi pendidikan.
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) merupakan satu bentuk badan hukum Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah dibentuk melalui PP Nomor 152-155 Tahun 2000 tentang pembentukan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB), Univeritas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Peraturan Pemerintah mengenai Universitas Sumatera Utara menjadi bentuk BHMN sendiri diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2003.
Status BH (Badan Hukum) yang dimiliki BHMN berarti Perguruan Tinggi tersebut memiliki legal entity sendiri dalam menentukan sistem tata kelola kampus. dengan ketakutan kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa dengan pungutan mahal, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas kampus. Yang kemudian disempurnakan oleh UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember 2008. Dengan adanya UU BHP maka Perguruan Tinggi yang telah menjadi BHMN akan dibatalkan. Selain itu, BHP tidak seperti BHMN yang hanya berlaku pada Pergruan Tinggi melainkan juga berlaku pada pendidikan dasar. Namun pengesahan UU BHP tidak berlangsung lama karena adanya penolakan dari pihak Mahkamah Konstitusi. Ada 5 alasan mengapa Mahkamah konstitusi melakukan penolakan terhadap UU BHP, yaitu :
  1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
  2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
  3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
  4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
    kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
  5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
    badan hukum lainnya. ( sumber : news.detik.com )
Selain itu, alasan utama atas penolakan ini adalah sistem yang digunakan benar adanya seperti sistem yang digunakan di perusahaan – perusahaan yang mengutamakan profit, sehingga dikhawatirkan para Mahasiswa akan semakin terbebani dengan adanya UU BHP tersebut.
Dengan dibatalkannya UU BHP maka status dari ke-7 PT-BHMN tadi menjadi tidak jelas, Apakah kembali menjadi menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti sebelum UU BHP dicabut–PP Nomor 152 Tahun 2000? Apakah kembali menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang pengelolaan keuangannya seperti Badan Layanan Umum (BLU)? Selain itu keetidakjelasan status ini juga dirasakan oleh karyawan di PT-BHMN tersebut statusnya tidak jelas PNS atau bukan sebelum jadi BHMN maka otomatis semua pegawai berstatus PNS karena diangkat dengan SK.
Namun hal ini dijelaskan Rektor USU Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc (CTM), Sp.A(K) menegaskan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) yang disandang USU tetap diakui. USU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana mestinya sepanjang mendasar kepada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Prof. Syahril juga menjelaskan pasca audiensi tujuh Rektor PT BHMN di Indonesia dengan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), diperoleh rangkuman catatan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara putusan UU No 9  tahun 2009. RPH tersebut menyatakan PT BHMN yang didirikan sebelum putusan MK tetap diakui. “Jadi, ketujuh Perguruan Tinggi yang tergabung dalam BHMN tetap dapat menjalankan fungsinya. Hal itu disampaikan beliau pada cara Dies Natalis USU yang lalu di Auditorium USU.
            Di tengah ketidakjelasan payung hukum pendidikan pasca dibatalkannya BHP oleh MK kini muncul yang namanya Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU-PT). Saat ini DPR tengah membahas RUU tersebut dan diperkirakan tahun ajaran baru ini akan segera disahkan. RUU yang pada awalnya sudah pro-kontra ini menuai banyak kecaman khususnya di kalangan mahasiswa, RUU ini dicurigai hanyalah “penjelmaan” dari UU BHP yang dibatalkan akhir Maret 2010 lalu. Namun terlepas dari itu pemerintah pasti memiliki pertimbangan sendiri dengan RUU itu dan kita khususnya sbagai civitas academica harus memberi perhatian terutama dalam menjaga agar pendidikan di negeri ini tetap berjalan sesuai dengan tujuan Republik ini dalam UUD 1945.

Jumat, 20 Januari 2012

BAB I
RUANG LINGKUP SUMBER DAYA MANUSIA

Ilmu ekonomi ketenagakerjaan adalah pengetahuan tentang pekerjaan dan keluaran di pasar tenaga kerja yang lebih menekankan pada tingkah laku pekerja dan majikan dalam tanggapan gaji insentif umum, harga , keuntungan dan aspek-aspek yang tidak berhubungan dengan kemajuan dalam hubungan kerja. Namun, fokus dari ilmu ekonomi ini adalah pilihan dan tingkah laku yang impersonal dan penerapan kelompok masyarakat luas.
Ekonomi Sumber Daya Manusia membicarakan:
1.Faktor - faktor yang mempengaruhi penyediaan tenaga kerja
2.aktor - faktor yang mempengaruhi permintaan tenaga kerja
3.Pasar kerja atau proses dimana dipertemukannya pencari kerja dengan lowongan pekerjaan
4.Masalah yang timbul dalam aspek-aspek penyediaan tenaga kerja, permintaan tenaga kerja, dan pasar kerja
5.Alternatif - alternatif kebijaksanaan yang perlu diambil dalam memecahkan masalah-masalah yang timbul tersebut.
1.1 Ekonomi Positif
Ilmu ekonomi positif adalah teori tentang tingkah laku masyarakat yang bertipe menganggap untuk menanggapi keuntungan dan biaya yang negatif. Keuntungan atau dikenal dengan benefit dan biaya harus betul-betul dipertimbangkan dalam pembentukan kesempatan kerja. Seperti halnya dalam suatu pertanian pada musim tanam, penambahan tenaga kerja harus memperhitungkan gaji dan upah tenaga kerja tembahan penghasilan atau biaya menabung.
1.2 Rasionalitas
Rasionalitas merupakan asumsi kedua dari dari ekonomi positif yang berarti bahwa rasionalitas ini mempunyai sebuah objektif dan kemudian meneruskannya pada sebuah alasan yang konsisten. Rasionalitas ini dapat berupa kepuasan maksimum, yang mana hal ini berhubungan dengan keuangan dan tidak berhubungan dengan keuangan. Asumsi rasionalitas ini merupakan suatu konsistensi dari tanggapan insentif ekonomi umum dan suatu penyesuaian tingkah laku ketika insentif itu berubah. Prediksi tingkah laku dalam aliran ilmu ekonomi berasal dari dua asumsi fundamental yaitu rasionalitas dan kelangkaan.
1.3 Pengertian SDM dan Ruang Lingkup
Studi yang berkaitan dengan Ekonomi Sumber Daya Manusia adalah Perencanaan Sumber Daya Manusia, Ekonomi Ketenagakerjaan, dan Ekonomi Kependudukan.
Ekonomi Sumber Daya Manusia merupakan teori ekonomi pada analisis sumber daya manusia yang dibahas secara deskriptif maupun analisis. Sumber daya manusia dapat diartikan sebagai usaha kerja atau jasa yang dapat diberikan dalam proses produksi, yang mencerminkan kualitas usaha yang diberikan seseorang dalam periode tertentu yang menghasilkan barang dan jasa. Selain itu sumber daya manusia juga dapat diartikan sebagai manusia yang mampu bekerja untuk memberikan jasa atau usaha kerja. Dalam hal ini mampu bekerja berarti dapat melakukan kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis. Kemampuan berkerja dapat diukur secara fisik dengan melihat umur. Sehingga tenaga kerja dapat diartikan sebagai penduduk dalam usia kerja (working age population).
Angkatan kerja atau Labor Force terdiri dari :
1.Golongan yang bekerja
2.Golongan yang menganggur atau mencari pekerjaan
Bukan angkatan kerja terdiri dari :
1.Golongan yang bersekolah
2.Golongan yang mengurus rumah tangga
3.Golongan lain atau yang menerima pendapatan
Tiap negara menentukan batas umur minimum dan maksimum yang berbeda untuk mendefinisikan tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja sebab situasi tenaga kerja dimasing-masing negara berbeda.
Pengertian SDM mengandung Aspek kuantitas dalam arti jumah penduduk yang mampu bekerja dan aspek kualitas dalam arti jasa kerja yang tersedia dan diberikan untuk produksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas tenaga kerja adalah :
1.Faktor-faktor yang mempengaruhi penyediaan tenaga kerja
2.Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tenaga kerja
3.Pasar kerja dimana terjadi proses pertemuan lowongan kerja dan pencari kerja
4.Masalah yang timbul dalam aspek-aspek penyediaan tenaga kerja, permintaan tenaga kerja, dan pasar kerja
5.Alternatif - alternatif kebijaksanaan yang perlu diambil dalam memecahkan masalah-masalah yang timbul tersebut.
1.4 Penduduk dan Tenaga Kerja
Sumber utama penawaran tenaga kerja adalah penduduk. Tidak semua penduduk menawarkan tenaga kerjanya di pasar kerja. Pertimbangan utamanya adalah kelayakan bekerja menurut umur, dan penduduk yang ditinjau layak bekerja dari segi umur dinamakan penduduk usia kerja. Jumlah ini disebut sebagai tenaga kerja dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan produksi sumber daya manusia, yang disebut dengan man power.
1.5 Angkatan Kerja
Hubungan antara penduduk usia kerja dengan pasar kerja dipisahkan menjadi dua golongan yaitu golongan aktif secara ekonomi dan bukan. Angkatan kerja termasuk golongan aktif secara ekonomis, yang terdiri dari penduduk yang menawarkan tenaga kerjanya dan berhasil memperolehnya dan penduduk yang menawarkan tenaga kerjanya dipasar tenaga kerja tetapi belum memperolehnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa angkatan kerja (labor force) dianggap mewakili penawaran tenaga kerja yang dikenal dengan Supply of Labor.
Ada 4 hal yang berkaitan dengan tenaga kerja :
1.Bekerja (employed)
Jumlah orang yang dimuat dalam pubikasi Biro Pusat Statistik yang merupakan hasil kegiatan sensus, yang digunakan sebagai petunjuk tentang luasnya kesempatan kerja (employment)
2.Pencari kerja (unemployed)
Penduduk yang menawarkan kerja tetapi belum berhasil memperoleh pekerjaan dan dianggap terus mencari pekerjaan.
3.Tingkat partisipasi angkatan kerja (labor force participation rate)
Digunakan untuk analisis penawaran tenaga kerja.
4.Profil angkatan kerja
Yang menjadi tolak ukur dari penawaran tenaga kerja adalah : umur, seks, wilayah kota dan pedesaan, pendidikan.
Tenaga kerja dalam pembangunan merupakan faktor yang potensial bagi pembangunan secara keseluruhan. Tenaga kerja adalah daya manusia untuk melakukan pekerjaan. Pengertian umum sesuai dengan Undang-undang Pokok Ketenagakerjaan No. 14 tahun 1990, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada pembentukan tenaga kerja professional yang mandiri dan beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenaga kerjaan merupakan upaya yang menyeluruh dan ditujukan pada peningkatan, pembentukan, dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas sehingga mampu menciptakan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.