Di
era globalisasi saat ini dimana arus barang dan jasa dari luar negeri begitu
tak terbendung, manusia Indonesia dituntut mampu bersaing dengan tenaga kerja
dari Negara lain. Hal ini member sinyal bahwa jika kualitas SDM kita tidak
dibangun mulai saat ini maka akan terjadi shock
yang hebat jika harus bersaing dengan Negara lain dalam Free Market yang dibawa oleh Globalisasi. Untuk membangun SDM tersebut
diperlukan pendidikan yang baik. Jadi jika ingin memperbaiki SDM perbaikilah
pendidikan lebih dulu.
Pendidikan merupakan
bagian tak terpisahkan dari sektor publik dimana pemerintah terlibat dalam
pemenuhan basic good (dalam hal ini
pengajaran) yang juga sejalan dengan tujuan republik ini pada pembukaan UUD
1945 pasal 31 yaitu
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat
pengajaran.
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undang-undang.
untuk
itu Pemerintah dalam hal sebagai pihak yang bertanggung jawab jelas menjamin
hak setiap warga negaranya untuk bisa mengenyam pendidikan. Dan untuk
membiayainya pemerintah telah menganggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan.
Akibatnya
biaya pendidikan sudah “murah” terutama dengan adanya program wajib belajar 9
tahun. Memang hal ini sangat membantu masyarakat karena biaya pendidikan untuk
sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah gratis. Tapi
bagaimana dengan tingkat selanjutnya yaitu SMA dan Perguruan Tinggi?
Ya,
hal itu bisa kita lihat dari data BPS yang menunjukan angka partisipasi sekolah
(APS) tahun 2010 untuk usia 16-18th dan 19-24th
masih rendah, bahkan untuk ukuran DKI Jakarta saja untuk usia 16-18th
dan 19-24th masing-masing hanya 61,99 dan 17,91 dengan kata lain jejang
partisipasi untuk SMA dan Perguruan Tinggi masih rendah.
Melalui
ayat 2 itu pula pemerintah bermaksud membuat sebuah sistem pendidikan yang
otonom dengan membuat system pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Milik Negara
(BHMN). Namun banyak yang beranggapan bahwa itu adalah salah satu cara
pemerintah untuk lepas tanggung jawab dalam dunia pendidikan melalui otonomi
pendidikan.
Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) merupakan satu bentuk badan hukum Perguruan Tinggi di Indonesia yang
telah dibentuk melalui PP Nomor 152-155 Tahun 2000 tentang
pembentukan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yakni
Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian
Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB), Univeritas Airlangga (Unair),
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Peraturan
Pemerintah mengenai Universitas Sumatera Utara menjadi bentuk BHMN sendiri
diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2003.
Status
BH (Badan Hukum) yang dimiliki BHMN berarti Perguruan Tinggi tersebut memiliki
legal entity sendiri dalam menentukan sistem tata kelola kampus. dengan
ketakutan kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa
dengan pungutan mahal, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas
kampus. Yang kemudian disempurnakan oleh UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang
disahkan pada 17 Desember 2008. Dengan
adanya UU BHP maka Perguruan Tinggi yang telah menjadi BHMN akan dibatalkan.
Selain itu, BHP tidak seperti BHMN yang hanya berlaku pada Pergruan Tinggi
melainkan juga berlaku pada pendidikan dasar. Namun pengesahan UU BHP tidak
berlangsung lama karena adanya penolakan dari pihak Mahkamah Konstitusi. Ada 5
alasan mengapa Mahkamah konstitusi melakukan penolakan terhadap UU BHP, yaitu :
- UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
- UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
- Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
- UU
BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945. - Prinsip
nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
badan hukum lainnya. ( sumber : news.detik.com )
Selain
itu, alasan utama atas penolakan ini adalah sistem yang digunakan benar adanya
seperti sistem yang digunakan di perusahaan – perusahaan yang mengutamakan
profit, sehingga dikhawatirkan para Mahasiswa akan semakin terbebani dengan
adanya UU BHP tersebut.
Dengan
dibatalkannya UU BHP maka status dari ke-7 PT-BHMN tadi menjadi tidak jelas, Apakah
kembali menjadi menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti sebelum UU BHP
dicabut–PP Nomor 152 Tahun 2000? Apakah kembali menjadi Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) yang pengelolaan keuangannya seperti Badan Layanan Umum (BLU)? Selain itu
keetidakjelasan status ini juga dirasakan oleh karyawan di PT-BHMN tersebut statusnya
tidak jelas PNS atau bukan sebelum jadi BHMN maka otomatis semua pegawai berstatus
PNS karena diangkat dengan SK.
Namun hal ini dijelaskan Rektor USU
Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc (CTM), Sp.A(K) menegaskan
status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) yang disandang USU
tetap diakui. USU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana mestinya sepanjang mendasar kepada UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Prof.
Syahril juga menjelaskan pasca audiensi tujuh Rektor PT BHMN di Indonesia
dengan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), diperoleh rangkuman catatan Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara putusan UU No 9 tahun 2009. RPH
tersebut menyatakan PT BHMN yang didirikan sebelum putusan MK tetap diakui.
“Jadi, ketujuh Perguruan Tinggi yang tergabung dalam BHMN tetap dapat
menjalankan fungsinya. Hal itu disampaikan beliau pada cara Dies Natalis USU
yang lalu di Auditorium USU.
Di tengah ketidakjelasan payung
hukum pendidikan pasca dibatalkannya BHP oleh MK kini muncul yang namanya
Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU-PT). Saat ini DPR tengah membahas
RUU tersebut dan diperkirakan tahun ajaran baru ini akan segera disahkan. RUU
yang pada awalnya sudah pro-kontra ini menuai banyak kecaman khususnya di
kalangan mahasiswa, RUU ini dicurigai hanyalah “penjelmaan” dari UU BHP yang
dibatalkan akhir Maret 2010 lalu. Namun terlepas dari itu pemerintah pasti
memiliki pertimbangan sendiri dengan RUU itu dan kita khususnya sbagai civitas
academica harus memberi perhatian terutama dalam menjaga agar pendidikan di
negeri ini tetap berjalan sesuai dengan tujuan Republik ini dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar