Senin, 04 Juni 2012

STATUS PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PT-BHMN PASCA DICABUTNYA UU BHP


Di era globalisasi saat ini dimana arus barang dan jasa dari luar negeri begitu tak terbendung, manusia Indonesia dituntut mampu bersaing dengan tenaga kerja dari Negara lain. Hal ini member sinyal bahwa jika kualitas SDM kita tidak dibangun mulai saat ini maka akan terjadi shock yang hebat jika harus bersaing dengan Negara lain dalam Free Market yang dibawa oleh Globalisasi. Untuk membangun SDM tersebut diperlukan pendidikan yang baik. Jadi jika ingin memperbaiki SDM perbaikilah pendidikan lebih dulu.
Pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari sektor publik dimana pemerintah terlibat dalam pemenuhan basic good (dalam hal ini pengajaran) yang juga sejalan dengan tujuan republik ini pada pembukaan UUD 1945 pasal 31 yaitu
(1)   Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
untuk itu Pemerintah dalam hal sebagai pihak yang bertanggung jawab jelas menjamin hak setiap warga negaranya untuk bisa mengenyam pendidikan. Dan untuk membiayainya pemerintah telah menganggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan.
Akibatnya biaya pendidikan sudah “murah” terutama dengan adanya program wajib belajar 9 tahun. Memang hal ini sangat membantu masyarakat karena biaya pendidikan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah gratis. Tapi bagaimana dengan tingkat selanjutnya yaitu SMA dan Perguruan Tinggi?
Ya, hal itu bisa kita lihat dari data BPS yang menunjukan angka partisipasi sekolah (APS) tahun 2010 untuk usia 16-18th dan 19-24th  masih rendah, bahkan untuk ukuran DKI Jakarta saja untuk usia 16-18th dan 19-24th masing-masing hanya 61,99 dan 17,91 dengan kata lain jejang partisipasi untuk SMA dan Perguruan Tinggi masih rendah.
Melalui ayat 2 itu pula pemerintah bermaksud membuat sebuah sistem pendidikan yang otonom dengan membuat system pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Namun banyak yang beranggapan bahwa itu adalah salah satu cara pemerintah untuk lepas tanggung jawab dalam dunia pendidikan melalui otonomi pendidikan.
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) merupakan satu bentuk badan hukum Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah dibentuk melalui PP Nomor 152-155 Tahun 2000 tentang pembentukan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB), Univeritas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Peraturan Pemerintah mengenai Universitas Sumatera Utara menjadi bentuk BHMN sendiri diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2003.
Status BH (Badan Hukum) yang dimiliki BHMN berarti Perguruan Tinggi tersebut memiliki legal entity sendiri dalam menentukan sistem tata kelola kampus. dengan ketakutan kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa dengan pungutan mahal, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas kampus. Yang kemudian disempurnakan oleh UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember 2008. Dengan adanya UU BHP maka Perguruan Tinggi yang telah menjadi BHMN akan dibatalkan. Selain itu, BHP tidak seperti BHMN yang hanya berlaku pada Pergruan Tinggi melainkan juga berlaku pada pendidikan dasar. Namun pengesahan UU BHP tidak berlangsung lama karena adanya penolakan dari pihak Mahkamah Konstitusi. Ada 5 alasan mengapa Mahkamah konstitusi melakukan penolakan terhadap UU BHP, yaitu :
  1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
  2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
  3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
  4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
    kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
  5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
    badan hukum lainnya. ( sumber : news.detik.com )
Selain itu, alasan utama atas penolakan ini adalah sistem yang digunakan benar adanya seperti sistem yang digunakan di perusahaan – perusahaan yang mengutamakan profit, sehingga dikhawatirkan para Mahasiswa akan semakin terbebani dengan adanya UU BHP tersebut.
Dengan dibatalkannya UU BHP maka status dari ke-7 PT-BHMN tadi menjadi tidak jelas, Apakah kembali menjadi menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti sebelum UU BHP dicabut–PP Nomor 152 Tahun 2000? Apakah kembali menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang pengelolaan keuangannya seperti Badan Layanan Umum (BLU)? Selain itu keetidakjelasan status ini juga dirasakan oleh karyawan di PT-BHMN tersebut statusnya tidak jelas PNS atau bukan sebelum jadi BHMN maka otomatis semua pegawai berstatus PNS karena diangkat dengan SK.
Namun hal ini dijelaskan Rektor USU Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc (CTM), Sp.A(K) menegaskan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) yang disandang USU tetap diakui. USU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana mestinya sepanjang mendasar kepada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Prof. Syahril juga menjelaskan pasca audiensi tujuh Rektor PT BHMN di Indonesia dengan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), diperoleh rangkuman catatan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara putusan UU No 9  tahun 2009. RPH tersebut menyatakan PT BHMN yang didirikan sebelum putusan MK tetap diakui. “Jadi, ketujuh Perguruan Tinggi yang tergabung dalam BHMN tetap dapat menjalankan fungsinya. Hal itu disampaikan beliau pada cara Dies Natalis USU yang lalu di Auditorium USU.
            Di tengah ketidakjelasan payung hukum pendidikan pasca dibatalkannya BHP oleh MK kini muncul yang namanya Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU-PT). Saat ini DPR tengah membahas RUU tersebut dan diperkirakan tahun ajaran baru ini akan segera disahkan. RUU yang pada awalnya sudah pro-kontra ini menuai banyak kecaman khususnya di kalangan mahasiswa, RUU ini dicurigai hanyalah “penjelmaan” dari UU BHP yang dibatalkan akhir Maret 2010 lalu. Namun terlepas dari itu pemerintah pasti memiliki pertimbangan sendiri dengan RUU itu dan kita khususnya sbagai civitas academica harus memberi perhatian terutama dalam menjaga agar pendidikan di negeri ini tetap berjalan sesuai dengan tujuan Republik ini dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar