Sabtu, 29 Oktober 2011

Perlunya Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur

oleh: Jepryansyah Putra

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang ditandatangani presiden mei 2011 lalu memang memiliki tantangan tersendiri terutama dalam penyediaan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi. Melalui konektivitas antar wilayah ini diharapkan dapat mempercepat dan pemperluas pembangunan ekonomi Indonesia. Pembangunan infrastruktur yang mendorong konektivitas akan menurunkan biaya transportasi dan biaya logistik sehingga dapat meningkatkan daya saing produk, dan mepercepat gerak ekonomi. Termasuk dalam infrastruktur konektivitas ini adalah pembangunan jalur transportasi dan teknologi informatika dan komunikasi (TIK), serta seluruh regulasi dan aturan yang terkait.

Hal terpenting dalam sebuah pembangunan infrastruktur adalah pendanaan. Pada tahun 2010 anggaran untuk belanja modal hanya Rp 95 Triliun, sedangkan untuk subsidi dan cicilan hutang masing-masing adalah Rp 201 Triliun dan Rp 159,8 Triliun. Karena kekurangan dana untuk pembangunan, maka banyak infrastruktur yang dibutuhkan didaerah tidak dapat dibangun. Memang hal ini bisa diatasi dengan menambah penerimaan pemerintah melalui sektor pajak, namun hal ini akan memberatkan masyarakat karena biaya hidup (living cost) yang akan semakin meningkat. Untuk itu diperlukan kerjasama pembiayaan antara pemerintah dan swasta.
Kondisi infrastruktur merupakan salah satu penyebab turunnya daya saing Indonesia dan terhambatnya percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Berdasarkan Laporan Daya Saing Global 2011-2012 yang diterbitkan Forum Ekonomi Dunia (WEF), daya saing Indonesia berada di peringkat 46 dari 142 negara yang dinilai atau turun dua tingkat dibanding tahun 2010-2011. Khusus untuk sektor infrastruktur, Indonesia berada di peringkat 90. Keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah merupakan penyebab kurangnya ketersediaan infrastruktur di Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Chaidir Ritonga mengatakan, saat ini pemerintah daerah sangat kesulitan membangun infrastuktur yang dibutuhkan masyarakat karena anggaran yang tersedia terkuras untuk membayar pengeluaran rutin, seperti gaji pegawai, biaya operasional kantor, listrik, air, dan lainnya, sehingga kehadiran peran swasta melalui skema KPS merupakan salah satu solusi yang dapat ditempuh.
“Investasi di luar pemerintah sangat penting karena keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah, pertimbangan efisiensi, pertimbangan adanya teknologi baru yang digunakan swasta, serta mempercepat cakupan dan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Perubahan pola pikir menjadi Not Business as ussual adalah perubahan pola pikir paling mendasar bahwa pembangunan ekonomi membutuhkan kolaborasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta memlalui semangat Indonesia Incorporated, karena perlu diingat bahwa kemampuan pemerintah melaui APBN dan APBD dalam pembiayaan sangatlah terbatas. Semangat Not Business as ussual juga harus terefleksi dalam elemen pembangunan, terutama penyediaan infrastruktur. Pola pikir masa lalu yang mengatakan bahwa infrastruktur adalah menjadi tanggung jawab pemerintah harus dihilangkan mengingat anggaran pemerintah yang terbatas dan perlu diganti dengan pola pikir yang lebih maju dalam penyediaan infrastruktur melalui model kerjasama pemerintah dan swasta atau Public-Private Partnership (PPP).

Untuk mempercepat implementasi MP3EI, perlu juga dikembangkan metode pembangunan infrastruktur sepenuhnya oleh dunia usaha yang dikaitkan dengan kegiatan produksi. Sedangkan peran pemerintah adalah menyediakan perangkat aturan dan regulasi yang memberikan insentif bagi dunia untuk mmbangun kegiatan produksi dan infrastruktur tersebut secara paripurna. Insentif tersebut dapat berupa kebijakan (sistem maupun tarif) pajak, bea masuk, aturan ketenaga kerjaan, perizinan, pertanahan, dan lainnya, sesuai kesepakatan dengan dunia usaha. Perlakuan khusus diberikan agar dunia usaha memiliki perspektif jangka panjang dalam pembngunan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Selanjutnya, pemerintah pusat dan daerah harus membangun linkage semaksimal mungkin untuk mendorong pembangunan daerah sekitar pusat pertumbuhan ekonomi.

Kerjasama antara pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur juga sebaiknya tidak dilakukan sebagai prasyarat investasi, tetapi juga lahan investasi bagi pihak swasta sehingga dalam perjalanannya visi dari masterplan ini bisa terwujud tepat pada waktunya. berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung perkembangan KPS antara lain merevisi peraturan perundangan termasuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2005 jo Perpres No. 13/2010 melalui Perpres No. 56/2011 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur).
Langkah lainnya adalah penyiapan skema “viability gap funding” ( dukungan dana awal untuk sebuah proyek sehingga proyek tersebut menjadi layak secara ekonomi), penyelesaian RUU Pertanahan guna menunjang percepatan penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur, dan pembentukan Dana Penyiapan Proyek Bergulir (Revolving Fund for Project Development Facility) guna menjamin kesinambungan penyiapan proyek KPS.

Bappenas pada Juni 2011 juga menerbitkan Buku Rencana Proyek Kerja sama Pemerintah dan Swasta (RPKPS) 2011 dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur melalui skema KPS. Pemerintah terus berupaya menjaga momentum dan iklim investasi guna meningkatkan partisipasi pihak swasta, baik domestik maupun luar negeri, dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar